dr. Yani Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Layanan Kesehatan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Makin Diperkuat

dr. Yani, resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Kesehatan pada jenjang jabatan yang lebih tinggi.

PEKANBARU – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan terus diperkuat di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini ditandai dengan pelantikan pejabat fungsional kesehatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Senin (9/3/2026).

Salah satu dokter senior di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, dr. Yani, resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Kesehatan pada jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan diikuti sejumlah pejabat fungsional kesehatan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, , dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kompetensi, dedikasi, dan kinerja para tenaga kesehatan yang selama ini mengabdikan diri di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen moral untuk menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.

“Peran tenaga kesehatan di lingkungan pemasyarakatan sangat penting dan strategis. Saudara harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan diberikan secara profesional, manusiawi, dan penuh empati,” ujar Maizar.

Ia juga berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kompetensi serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dengan dilantiknya dr. Yani, diharapkan pelayanan kesehatan di Lapas Pekanbaru semakin optimal dan mampu menjawab berbagai kebutuhan medis warga binaan.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, serta memastikan terpenuhinya hak warga binaan untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.