TOPAN RI Riau Soroti Jembatan Roboh di Rokan IV Koto, Pertanyakan Penggunaan Anggaran PUPR Rohul
Ujungbatu – Kondisi infrastruktur di Jalan Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuai sorotan. Masyarakat setempat hingga kini belum dapat menikmati jalan yang layak menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Bahkan, sebuah jembatan di wilayah tersebut dilaporkan roboh dan mengalami kerusakan parah.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Suwandi Erikson Nababan, SH, MH, Koordinator Provinsi Riau dari Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) setelah melakukan investigasi langsung di lapangan.
Menurut Suwandi, kondisi jembatan yang roboh serta jalan yang belum juga diaspal sangat memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran pembangunan di daerah tersebut.
“Kami sangat terkejut melihat kondisi jembatan yang roboh dan jalan yang terbengkalai hingga saat ini. Padahal masyarakat sangat membutuhkan akses jalan yang baik, apalagi menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu terkait persoalan tersebut.
TOPAN RI Riau, kata Suwandi, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rohul, Zulfikri, ST, guna meminta penjelasan mengenai kondisi jembatan yang roboh serta belum dilakukannya pengaspalan jalan.
“Kami akan mempertanyakan secara resmi kemana anggaran pembangunan jalan dan jembatan tersebut, khususnya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025,” tegasnya.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Suwandi juga menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh lembaganya. Salah satunya adalah melayangkan surat resmi kepada pihak terkait untuk meminta klarifikasi.Senin ( 9/3/2026) Sore
“Langkah awal, kami akan menyurati secara resmi dan meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Setelah itu kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, khususnya di bagian Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika diperlukan pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami adalah lembaga resmi yang memiliki legal standing yang lengkap berdasarkan administrasi negara. Lembaga kami juga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam lembaran negara,” tutup Suwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jembatan roboh dan belum terealisasinya pengaspalan jalan di wilayah tersebut.
Sumber: Koordinator DPP TOPAN RI Riau.









Tulis Komentar