THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Menkeu: Kalau Keberatan, Sampaikan ke Bos Perusahaan
JAKARTA – Polemik pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja mempertanyakan perbedaan perlakuan antara THR karyawan swasta dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri memang tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun pajaknya dibayarkan oleh pemerintah karena sumber anggarannya berasal dari negara.
“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya dalam media briefing, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, dalam konteks ASN, pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja sekaligus penanggung pajak karena THR tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi pekerja swasta, kewenangan untuk menanggung pajak THR berada pada perusahaan masing-masing.
Purbaya juga menegaskan bahwa aturan perpajakan tidak dapat diubah secara parsial hanya karena adanya protes dari sebagian kalangan. Sistem pajak harus dijalankan secara konsisten agar tetap adil dan terukur.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Dalam sistem tersebut, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabung dengan gaji bulanan pada bulan saat THR dibayarkan.
Akibatnya, total penghasilan bruto pekerja pada bulan tersebut biasanya meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga besaran pajak yang dipotong juga ikut bertambah.
Meski demikian, Bimo mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di Indonesia telah mengambil kebijakan untuk menanggung pajak THR karyawan mereka. Dengan skema tersebut, para pekerja tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.









Tulis Komentar