Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Usia Anak Akses Media Sosial

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap penerapan. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, melalui PP Tunas pemerintah menetapkan batas usia minimal bagi anak untuk mengakses platform digital sesuai tingkat risiko layanan.

“Anak baru dapat mengakses platform digital berisiko tinggi mulai usia 16 tahun, sedangkan layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam keterangannya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses ke platform tertentu agar anak terhindar dari dampak negatif seperti paparan konten berbahaya, perundungan daring, hingga kecanduan media sosial.

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Pemerintah menilai ancaman terhadap anak di dunia maya semakin serius. Mulai dari paparan konten tidak pantas, interaksi dengan orang asing, hingga potensi eksploitasi dan gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial berlebihan.

Data pemerintah menunjukkan, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Sementara itu, data dari UNICEF mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Bahkan 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat terdapat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, sebuah angka yang menunjukkan betapa rentannya anak-anak di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua,” ujar Meutya.

Platform Digital Wajib Bertanggung Jawab

Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada perusahaan teknologi dan penyedia platform digital. Mereka diwajibkan menerapkan sistem pembatasan usia dan mekanisme perlindungan anak sesuai tingkat risiko layanan.

Jika tidak mematuhi aturan, platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat dikenakan sanksi.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Pemerintah menyadari penerapan aturan ini akan menjadi tantangan besar, mengingat puluhan juta anak di Indonesia sudah aktif menggunakan internet. Karena itu, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lembaga pemerintah.

Dengan diberlakukannya PP Tunas pada akhir Maret mendatang, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak serta generasi muda.