Gerak Cepat Polda Riau Telusuri Dugaan TPPO WNI di Kamboja, Korban Ditemukan dan Dirawat
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Siak.
Respons cepat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi warga negara Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang berdomisili di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi awal, korban diketahui berangkat kepada 12 Desember 2025. Saat itu korban sempat memberitahu keluarganya bahwa ia akan bekerja bersama rekannya bernama Bram Silitonga.
Namun pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sakit serta sudah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia seperti rencana awal.
“Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan korban serta mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang,” ujar Hasyim, Sabtu (7/3/2026).
Polda Riau kemudian memperluas koordinasi dengan berbagai pihak, termasukdan instansi terkait lainnya guna melacak keberadaan korban sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan TPPO yang terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban akhirnya berhasil ditemukan dan saat ini telah mendapatkan pendampingan dari. Ia diketahui sedang menjalani perawatan di rumah sakit bersama rekannya.
“Kami mendapat informasi korban sudah ditemukan dan telah dibesuk oleh pihak KBRI Kamboja. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” jelas Hasyim.
Sementara itu, Kapolda Riaumenegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi warga negara Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan internasional.
Menurutnya, keselamatan warga negara merupakan prioritas utama.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memperdagangkan atau mengeksploitasi warga negara Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.
Langkah cepat dan koordinasi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi warganya dari ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks.









Tulis Komentar