Khariq Anhar Bebas dari Dakwaan Penghasutan, Mahasiswa UNRI Masih Hadapi Sidang UU ITE
Jakarta – Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, akhirnya dinyatakan bebas dari dakwaan penghasutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja 4 pada Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Khariq masih harus menghadapi satu perkara lain terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Usai sidang, Khariq mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia mengatakan putusan tersebut membuat dirinya bisa kembali menjalani aktivitas sebagai mahasiswa.
“Saya ada dua dakwaan. Hari Selasa saya masih sidang, tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa kuliah.
Itu Alhamdulillah,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Khariq menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam putusan tersebut, ia bersama tiga rekannya dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, maupun merekrut anak untuk melakukan kekerasan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada generasi muda agar tidak takut menyuarakan pendapat.
“Saya mau bilang bahwa anak muda jangan takut. Kenapa? Karena yang takut sekarang ternyata adalah penguasa.
Mereka menangkap secara sewenang-wenang, kemudian ketika diadili ternyata kita bisa dibebaskan. Jadi, lawan!” seru Khariq.
Sementara itu, perkara dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Khariq tetap berlanjut.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menyusun ulang dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa dalam perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica bersama anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak jelas dalam menguraikan perbuatan pidana yang dituduhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam surat dakwaan jaksa.
Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memberikan kejelasan mengenai alat atau sarana yang digunakan dalam dugaan tindak pidana.
Hakim menilai spesifikasi teknis dalam perkara berbasis teknologi informasi sangat penting karena berkaitan dengan pembuktian digital forensik, analisis metadata, hingga strategi pembelaan terdakwa.
Ketidakjelasan tersebut, menurut hakim, berpotensi melanggar hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta ketentuan dalam KUHAP mengenai hak terdakwa mengetahui secara jelas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dengan putusan tersebut, berkas perkara sempat dikembalikan kepada jaksa untuk diperbaiki sebelum akhirnya kembali dilimpahkan dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Khariq dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.









Tulis Komentar