Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Dumai Terus Didalami, Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 17 Saksi dan 3 Ahli
PEKANBARU – Aroma dugaan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan kembali mencuat di Provinsi Riau. Setelah kasus serupa mencuat di Pelabuhan Belawan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, kini perhatian publik tertuju pada penyelidikan dugaan penyimpangan jasa pandu dan tunda di perairan Pelabuhan Dumai.
Hingga awal Maret 2026, Kejaksaan Tinggi Riau masih mendalami perkara yang mencakup periode panjang, yakni tahun 2015 hingga 2022. Meski telah berjalan hampir satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada Februari 2025, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di wilayah perairan wajib pandu kelas I Dumai.
“Progres masih pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Sejauh ini, tim penyelidik telah memeriksa 17 saksi yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana jasa pandu dan tunda, hingga Distrik Navigasi. Tak hanya itu, tiga orang ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian turut dimintai pendapat guna memperkuat analisis hukum.
Objek yang ditelusuri meliputi mekanisme pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda oleh Badan Usaha Pelabuhan yang mengantongi izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan. Penyelidik mendalami apakah dalam praktiknya terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena sektor kepelabuhanan merupakan salah satu urat nadi perekonomian daerah, terutama bagi Dumai yang dikenal sebagai kota industri dan pintu ekspor-impor strategis di pesisir timur Sumatra.
Meski demikian, Kejati Riau menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publik kini menanti, apakah penyelidikan ini akan meningkat ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab, atau justru berhenti pada tahap klarifikasi semata. Waktu dan hasil kerja penyelidik yang akan menjawabnya.









Tulis Komentar