Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF atau Muhammad Taufik Firdaus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperkosa santriwatinya di lingkungan ponpes.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah kamar khusus atau kamar khalwat di area pondok pesantren.
“Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” ujar Kholid, Selasa (3/3).
Diduga Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu disebut berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Polisi menyebut ada sedikitnya dua santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.
Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain manipulasi kondisi psikologis korban serta memanfaatkan kerentanan mereka sebagai santriwati.
“Sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Kholid.
Modus Iming-iming dan Dalih Keagamaan
Pendamping korban, Joko Jumadi, mengungkapkan tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi korban, mulai dari dalih “menyucikan rahim” hingga menjanjikan pemberian ilmu laduni.
Modus tersebut, menurut pendamping korban, membuat para korban berada dalam tekanan psikologis dan kesulitan menolak.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.









Tulis Komentar