Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Kolaborasi, Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat
PASIR PANGARAYAN – Komitmen membangun sistem pemasyarakatan yang terbuka dan kolaboratif terus diperkuat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peran Masyarakat Dipertegas
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa peran serta masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung fungsi pemasyarakatan, mulai dari aspek pelayanan, pembinaan, pembimbingan, hingga pengamanan.
Pelaksana Harian Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Muhammad Kamal, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat luas.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia,” ujarnya.
Ruang Partisipasi Kian Terbuka
Materi yang disampaikan juga memaparkan berbagai bentuk partisipasi masyarakat, antara lain pengusulan program, keterlibatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan warga binaan, pelaksanaan penelitian, pemberian dukungan sosial dan moral, hingga pengorganisasian melalui Duta Kerja Sama di tingkat pusat, wilayah, dan satuan kerja.
Melalui pedoman ini, kolaborasi diharapkan tidak lagi bersifat sporadis, tetapi terarah, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komitmen Lapas Pasir Pangarayan
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bersama masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupun organisasi sosial.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat proses pembinaan warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat, sekaligus membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial









Tulis Komentar