Digerebek Malam Hari, Wanita 54 Tahun Diduga Simpan 104 Gram Sabu dan 8 Ekstasi Siap Edar

INHU – Suasana tenang di salah satu rumah di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak berubah mencekam saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang wanita paruh baya berinisial SR (54) diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lirik setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sebelum akhirnya petugas memastikan kebenarannya.
Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu bukti awal dinilai cukup.
“Berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Novris, Rabu (4/3/2026).
Saat penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik berisi 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram. Selain itu, turut disita 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram yang diduga siap edar.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, buku catatan, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari temuan tersebut, SR diduga berperan sebagai pengedar yang menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Lirik dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Lirik serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.