Kejati Riau Dalami Korupsi Dana PI 10% PHR, Saksi Baru Diperiksa – Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Foto : Kasie penkum zikrullah,SH.,MH.,

PEKANBARU, – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024 terus bergerak maju.

Terbaru, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa satu orang saksi berinisial AS pada Selasa (3/3/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Langkah tersebut menambah panjang daftar pemeriksaan dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA.

Tak main-main, jumlah saksi yang telah diperiksa pun cukup besar. Untuk tersangka Z, sebanyak 35 orang saksi telah dimintai keterangan.

Sementara untuk tersangka DS sebanyak 33 saksi, dan tersangka MA sebanyak 32 saksi. Selain itu, tujuh orang ahli turut diperiksa guna memperjelas aspek teknis dan hukum dalam perkara tersebut.

Sita SPBU hingga Telusuri Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah penyitaan satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari strategi penelusuran aset (asset tracing) sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.
Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 atau lebih dari Rp64,2 miliar.

Angka tersebut mempertegas besarnya dampak yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen, yang sejatinya diperuntukkan bagikepentingan daerah.

Dijerat Pasal Berlapis

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidikan ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi di daerah.

Dengan masih terus berkembangnya penyidikan, tidak tertutup kemungkinan adanya pendalaman lanjutan, baik dari sisi peran pihak lain maupun potensi tambahan aset yang akan diamankan.

Publik pun kini menanti babak berikutnya dari perkara yang menyita perhatian masyarakat Riau ini.