Kejaksaan Negeri Pekanbaru Tahan 4 Tersangka, Dugaan Korupsi KUR Rp1,9 Miliar Terkuak

Foto : Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,9 miliar.jpg

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,9 miliar di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Selasa (03/03/2026).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IRH yang merupakan mantri bank, AR berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga sebagai pihak penerima sekaligus penikmat kredit.

“Penyidik Pidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” tegas Mey Ziko.

Modus: Kredit Cair Tanpa Usaha Aktif
Kasus ini bermula pada 2023 ketika KUR Mikro disalurkan kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta.

Seharusnya, penerima KUR wajib memiliki dan menjalankan usaha aktif.

Namun, dalam praktiknya, para debitur diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

Persetujuan dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.

Setelah pencairan, fasilitas kredit dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur.

Dampaknya, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di unit tersebut melonjak signifikan.

Audit Internal Bongkar Indikasi Pelanggaran
Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.

Dari hasil penyidikan, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Ditahan 20 Hari

Keempat tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026,” jelas Mey Ziko.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program KUR sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan membantu pelaku UMKM bangkit secara ekonomi.

Kini, proses hukum berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.