Skandal RHL Rp39 Miliar Belum Terkuak, Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 23 Saksi dan Libatkan Ahli Satelit
PEKANBARU – Dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, masih menjadi teka-teki besar.
Proyek bernilai Rp39 miliar dengan luasan 4.863 hektare yang dikerjakan oleh PT Inhutani IV pada 2019–2021 itu kini terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Meski telah bergulir cukup lama, perkara ini belum juga menetapkan tersangka.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus memperkuat alat bukti demi membangun konstruksi hukum yang kokoh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, konsultan pengawas, hingga petani dan pekerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Tak hanya saksi, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli lintas bidang, di antaranya ahli teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, serta ahli perhitungan kerugian negara (PKN).
Peran para ahli ini krusial, terutama dalam memverifikasi apakah penanaman kembali benar-benar dilakukan sesuai kontrak atau hanya tercatat di atas kertas.
Uji Lapangan hingga Citra Satelit
Luasnya areal yang menjadi objek pemeriksaan menjadi tantangan tersendiri. Ribuan hektare lahan harus diverifikasi melalui pengecekan lapangan dan pencocokan dengan citra satelit.
Setiap titik tanam harus dipastikan keberadaannya, kualitasnya, hingga kesesuaiannya dengan dokumen anggaran.
"Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman.
Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelas Zikrullah.
Dugaan modus yang mencuat ke publik adalah praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pelaksanaan proyek.
Jika terbukti, kerugian negara yang ditimbulkan bisa berdampak besar terhadap program rehabilitasi lingkungan yang seharusnya menjadi upaya pemulihan hutan dan lahan kritis.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Riau.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah tersebut dan mengungkap secara terang aliran dana proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Hingga kini, Kejati Riau belum menetapkan target waktu penyelesaian perkara
Penyidik menyatakan masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Korps Adhyaksa: akankah proyek rehabilitasi hutan ini benar-benar menjadi upaya penyelamatan lingkungan, atau justru menyisakan jejak kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau?









Tulis Komentar