Polda Riau Musnahkan 1,7 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Foto : Pemusnahan barang bukti.jpg

PEKANBARU – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polda Riau.

Melalui Direktorat Reserse Narkoba, sebanyak 1,7 kilogram sabu dan ribuan barang bukti narkoba lainnya dimusnahkan di Mapolda Riau, Selasa (03/03/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Selain sabu, turut dihancurkan 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, serta 90 butir pil Happy Five. Seluruhnya terkait dengan 10 tersangka yang telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Proses pemusnahan juga disaksikan awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, melalui Kabag Opsnal Yohannes M. T. Sagala, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujar Sagala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Riau.

“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” kata Rudi.

Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.

Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.