Cinta Ditolak, Kapak Berayun: Serangan Brutal Guncang Kampus UIN Suska Riau

Foto : pelaku penganiayaan berat.jpg

PEKANBARU – Suasana tenang di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mendadak berubah mencekam, Kamis (26/2/2026).

Seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum, Farradhila Ayu Pramesti (23), diserang secara brutal menggunakan kapak oleh rekan satu kampusnya sendiri, Rehan Mujafar (21).

Serangan terjadi di lantai dua gedung fakultas saat korban tengah menunggu giliran ujian munaqasah.

Tanpa perdebatan panjang, pelaku tiba-tiba mengayunkan kapak ke arah korban.

Mahasiswa yang berada di sekitar lokasi panik melihat korban bersimbah darah.

Luka Serius di Ruang Akademik

Korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Petugas kampus bersama mahasiswa lain segera mengevakuasi korban sebelum dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan intensif.

Kondisinya kini dilaporkan stabil, namun masih dalam perawatan lanjutan dan pendampingan psikologis.

Peristiwa ini sontak memicu perhatian luas, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena terjadi di ruang akademik yang seharusnya aman dan kondusif.

Motif Patah Hati dan Rencana yang Disusun
Dari hasil penyelidikan awal oleh Polresta Pekanbaru, motif serangan dipicu persoalan asmara.

Tersangka mengaku sakit hati setelah korban memutuskan mengakhiri hubungan. Penolakan itu disebut memicu kemarahan mendalam.

Yang lebih mengejutkan, aksi ini ternyata telah direncanakan sejak November 2025. Pelaku mengasah kapak dan parang di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, sebelum membawanya ke kampus. Parang yang turut dibawa tidak sempat digunakan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa serangan bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan dengan matang.

Terancam Pasal Berat

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan pembunuhan berencana, apabila unsur perencanaan terbukti secara hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan terkait potensi konflik personal yang berkembang menjadi tindak kriminal.

Kampus Fokus Pemulihan Korban

Pihak kampus menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Manajemen universitas menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban serta menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi akademik kepada pelaku.

Jika pengadilan memutuskan pelaku bersalah atas pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dapat dijatuhkan.

Di satu sisi, korban kini berjuang memulihkan fisik dan trauma yang membekas.

Di sisi lain, pelaku menghadapi proses hukum panjang yang dapat mengubah masa depannya.

Satu keputusan untuk berpisah berujung tragedi yang mengguncang kampus dan menyisakan luka mendalam bagi banyak pihak.