Gerak Cepat Polsek Rambah Samo, Pengedar Sabu Diciduk di Pinggir Jalan
ROKAN HULU – Aksi transaksi narkoba yang diduga kerap terjadi di pinggir Jalan Al Ikhlas, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, akhirnya terhenti.
Jajaran Polsek Rambah Samo bergerak cepat dan meringkus seorang pria berinisial M (38) pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Penangkapan dilakukan saat suasana masih gelap dan sepi. Polisi yang sebelumnya menerima laporan warga sekitar pukul 03.00 WIB langsung melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi.
Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlos Mesra, S.H., mengungkapkan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli.
"Anggota langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan di tempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,71 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Realme warna silver dan satu sendok kecil dari sedotan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
M diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Rambah Samo Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu sekaligus pemakai.
Hasil tes urine sementara menunjukkan positif amphetamine.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya dan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat membantu. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Rambah Samo,” tegasnya.









Tulis Komentar