Sepekan Usai Teken ART, AS “Gedor” Panel Surya RI dengan Tarif 104 Persen
JAKARTA – Hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat mendadak memanas. Baru tujuh hari setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART), pemerintah AS justru menjatuhkan tarif bea masuk tinggi terhadap sel dan panel surya asal Indonesia.
Melalui pengumuman resmi United States Department of Commerce (DOC), Washington menetapkan tarif sementara sebesar 104,38 persen untuk produk Indonesia. India dikenai tarif lebih tinggi, 125,87 persen, sementara Laos 80,67 persen.
Langkah ini sontak mengejutkan pelaku industri, mengingat ART sebelumnya dipandang sebagai sinyal penguatan kerja sama dagang kedua negara.
Sasar Perusahaan Tertentu
Tak hanya tarif umum, AS juga menetapkan beban berbeda untuk sejumlah perusahaan.
Dari Indonesia:
143,3 persen untuk PT Blue Sky Solar
85,99 persen untuk PT REC Solar Energy
Sementara dari India, Mundra Solar dikenai 125,87 persen. Dari Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company masing-masing terkena 80,67 persen.
Nilai Impor Capai Rp75 Triliun
Data perdagangan menunjukkan, impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai US$4,5 miliar atau sekitar Rp75,44 triliun pada 2025 setara hampir dua pertiga total impor panel surya AS tahun lalu.
AS menuding produsen di ketiga negara menerima subsidi pemerintah yang membuat harga produk mereka lebih murah dan dinilai merugikan industri domestik Amerika.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade—aliansi yang beranggotakan raksasa industri seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.
Sinyal Proteksionisme Era Trump
Di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, AS memang dikenal agresif dalam kebijakan perdagangan.
Selain panel surya, Washington dikabarkan tengah menyiapkan penyelidikan lanjutan terhadap sejumlah sektor lain, termasuk dugaan subsidi dan kapasitas industri berlebih.
Indonesia bahkan disebut akan masuk dalam peninjauan lebih lanjut terkait sektor perikanan.
Dampak bagi Indonesia?
Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi pukulan bagi industri energi terbarukan yang sedang bertumbuh dan mengincar pasar ekspor. Kenaikan tarif di atas 100 persen berpotensi membuat produk Indonesia sulit bersaing di pasar AS.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah Indonesia apakah akan menempuh jalur diplomasi, negosiasi ulang, atau membawa perkara ini ke forum perdagangan internasional?
Yang pasti, di tengah kampanye transisi energi global, perang dagang di sektor hijau justru kian membara.









Tulis Komentar