Triton Rp200 Juta Digondol Dini Hari, Pelaku Diburu hingga Rengat Barat dan Dibekuk Saat Subuh

Foto : Setelah buron beberapa hari, pelaku berinisial SY (30) akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki jpg

PEKANBARU,– Aksi pencurian mobil pick up Mitsubishi Triton senilai Rp200 juta yang terjadi di wilayah Payung Sekaki berakhir dramatis.

Setelah buron beberapa hari, pelaku berinisial SY (30) akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki saat bersembunyi di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi BM 8278 QD itu sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH., MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Winardi (39), yang terkejut mendapati mobilnya tak lagi berada di tempat.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar IPTU Irfan, Jumat (27/02/2026).

Malam itu, karyawan korban yang kembali ke bengkel mendapati pintu dalam kondisi terbuka.

Setelah dicek, mobil Triton yang sebelumnya terparkir rapi sudah lenyap. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil pengembangan di lapangan, Tim Opsnal melakukan pelacakan intensif. Informasi yang dihimpun mengarah ke wilayah Rengat Barat. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran lintas daerah.

Upaya itu membuahkan hasil. Saat fajar mulai menyingsing, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti utama satu unit Mitsubishi Triton warna putih BM 8278 QD.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan juga berhasil kita sita sebagai barang bukti,” tegas IPTU Irfan.
Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa pelarian sejauh apa pun tak akan luput dari kejaran hukum.