Oknum PNS Disnaker Inhu Diciduk Saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

INHU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Penangkapan terhadap MY alias Anto (43), warga Desa Japura, dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan desa tersebut. Tersangka yang diketahui berstatus sebagai PNS Disnaker Inhu itu diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (22/2/2026). Warga menginformasikan bahwa kawasan Desa Japura kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Misran, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sering melakukan transaksi di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, ia terdeteksi berada di atas sepeda motor warna hitam di pinggir jalan. Petugas yang sudah mengintai langsung melakukan penyergapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan membuang sesuatu dari tangannya. Namun, kesigapan aparat membuahkan hasil. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,66 gram tak jauh dari tempat tersangka ditangkap. Polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor BM 3644 VA dan satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini ia telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang aparatur sipil negara yang terseret perkara narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu.