Kuasai PMKS Aset Pemkab Bengkalis Selama Bertahun-tahun ,Kerugian Negara Rp30,8 Miliar
PEKANBARU – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Kamis (26/2/2026), penyidik pidana khusus resmi menahan tersangka S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), terkait dugaan penguasaan ilegal aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berawal dari Putusan MA, Berujung Dugaan Korupsi
Perkara ini bermula dari putusan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014. Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Eksekusi dilakukan jaksa pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). Secara hukum, sejak saat itu pabrik tersebut sah menjadi aset milik daerah.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Dioperasikan dan Disewakan Tanpa Izin
Alih-alih dikelola sebagai aset resmi pemerintah, PMKS tersebut justru diduga tetap dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik itu disebut dioperasikan langsung oleh perusahaan yang dipimpinnya.
Tak berhenti di situ, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat resmi penghentian operasional tertanggal 11 Januari 2017. Namun aktivitas produksi tetap berjalan.
Diduga Abaikan Aturan Pengelolaan Aset Negara
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, di mana aset hasil putusan pengadilan wajib diamankan, dicatat dalam inventaris, serta penggunaannya harus ditetapkan secara resmi.
Selain itu, jika disewakan, hasilnya wajib masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi. Fakta bahwa aset tersebut dioperasikan dan disewakan tanpa mekanisme sah menjadi dasar kuat penyidikan perkara ini.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000 atau lebih dari Rp30,8 miliar.
Angka ini menjadi salah satu poin krusial dalam konstruksi perkara yang kini ditangani penyidik Kejati Riau.
Terancam Jerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primair dan subsidiair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik Riau, khususnya masyarakat Bengkalis. Aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga dimanfaatkan secara ilegal selama hampir sembilan tahun.
Kejati Riau menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan aset tersebut.
Penahanan ini menjadi sinyal bahwa penyimpangan penguasaan aset daerah tidak akan dibiarkan, terlebih jika berdampak pada kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.









Tulis Komentar