Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial, Akun Facebook LK Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Rokan Hulu. Kali ini, akun Facebook berinisial LK, warga Kecamatan Tambusai Utara, dilaporkan ke Polres Rokan Hulu oleh tokoh politik dan organisasi, M. Sahril Topan, ST., MM.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (17/2/2026) terkait unggahan yang dinilai mengandung fitnah dan menyerang kehormatan pribadi M. Sahril Topan. Dalam postingan tersebut, pelapor dituduh sebagai pengadu domba serta dikaitkan dengan peristiwa pembakaran pos di wilayah Rantau Kasai. Selain itu, foto pribadi M. Sahril Topan juga digunakan tanpa izin dan disebarkan melalui platform Facebook.
Kuasa hukum pelapor, Feri Adi Pransista, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dianggap merugikan kliennya.
“Langkah hukum ini kami tempuh agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan fitnah. Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Feri.
Menurutnya, laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
M. Sahril Topan sendiri dikenal sebagai tokoh politik dan organisasi yang aktif di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Riau (IKA UIR). Selain itu, ia juga aktif memperjuangkan aspirasi pekerja, termasuk menyampaikan pernyataan sikap pada peringatan May Day 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Menanggapi laporan tersebut, M. Sahril Topan menegaskan tidak memiliki masalah pribadi dengan pemilik akun yang dilaporkan. Namun, ia merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah. Tapi saya malah kena dampaknya dan difitnah dengan tuduhan yang tidak benar,” tegas Topan.
“Kita lanjut saja proses hukumnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rokan Hulu masih mempelajari laporan dan bukti-bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pemilik akun Facebook tersebut