Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Keduanya adalah Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) yang saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar pada Rabu (11/2/2026). Kepala Desa AN hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Benar, kedua pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami karena ada potensi korban lain yang melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Kasus ini dilaporkan oleh Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Korban mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tarai Bangun dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995, yang diperoleh melalui jual beli sejak tahun 1991 dan ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.
Pada Agustus 2021, korban mengetahui tanah miliknya telah masuk dalam daftar pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol. Namun, saat proses ganti rugi berjalan, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang mengakibatkan status lahan menjadi tumpang tindih.
Pihak yang mengklaim lahan tersebut diduga menggunakan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan tanah (SKT) yang diduga palsu, dengan sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk tanggal penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan dasar hukum serta tanda tangan pihak yang tidak pernah memberikan persetujuan.
Modus dan Temuan Penyidik
Penyidik menemukan indikasi bahwa nama seseorang digunakan tanpa izin sebagai pemilik lahan, serta mencatut gelar adat yang ternyata tidak sesuai dengan struktur adat yang sah. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen untuk menguasai lahan korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kami menetapkan Kepala Desa AN dan mantan Sekdes EK sebagai terduga pelaku,” ungkap AKP Gian.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 391 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Kampar menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.