Konflik Lahan di Bonai Darussalam, Waka Polda Riau Turun Langsung, Polres Diperintahkan Usut Tuntas

Rohul – hallobintang.com
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait konflik lahan di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, yang berujung aksi kekerasan brutal hingga menewaskan satu orang.

Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., Kasi Propam AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas.

“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hengki.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 telah terjadi enam peristiwa menonjol di wilayah hukum Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat dan ringan, serta satu korban meninggal dunia. Untuk itu, Polda Riau menurunkan tim khusus guna membackup Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan, konflik lahan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Akibat kejadian tersebut, enam orang menjadi korban, satu orang meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam aksi kekerasan itu. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah diamankan, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang-barang milik korban dan pelaku. Total kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Usai kegiatan, Waka Polda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru.