Ribuan Warga Tambusai Tolak Agrinas di PT Torganda, Roganda ST: Keabsahan KSO Patut Dipertanyakan
Rohul – hallobintang.com
Ribuan massa gabungan masyarakat dari Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting, dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di areal PT Torganda, Jumat (6/2/2026).
Aksi tersebut diikuti masyarakat adat, raja luat dari 11 huta, serta karyawan PT Torganda. Massa membawa spanduk bertuliskan “Tolak Agrinas di PT Torganda Tambusai Timur Lubuk Soting” sebagai bentuk penegasan sikap penolakan mereka.
Salah satu tokoh masyarakat yang dijuluki Sutan Raja Malelo, Roganda, ST, menegaskan bahwa keberadaan mitra KSO PT Agrinas di PT Torganda patut dipertanyakan keabsahannya. Ia menilai banyak syarat dan ketentuan hukum yang belum dipenuhi.
“Negara harus menjamin hak warga negara sesuai UUD 1945, di mana penunjukan lahan perkebunan sawit seluas 11.000 hektare berdasarkan masyarakat hukum adat 11 huta di Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok,” tegas Roganda.
Roganda juga mengutip Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengelolaan, pendaftaran, dan administrasi tanah ulayat, yang menurutnya menjadi terobosan administrasi pemberian sertifikat tanah ulayat tanpa mengubah status komunal adat.
Menurutnya, penguatan status masyarakat hukum adat terus dipertahankan oleh seluruh raja luat di 11 huta, yang selama ini memiliki ikatan historis dan kultural terhadap wilayah tersebut.
Sementara itu, salah satu raja luat yang sejak awal vokal, H. Porkot, kembali mempertanyakan mekanisme keberadaan mitra KSO di PT Torganda. Ia menyebut penolakan masyarakat dan karyawan memiliki dasar yang kuat, terutama terkait pola kemitraan dan status pelepasan tanah ulayat sejak kerja sama dengan PT Torganda pada tahun 1995.
“Pemerintah terlalu tergesa-gesa mendirikan mitra KSO di lahan PT Torganda, padahal belum ada putusan inkrah terkait status hukum wilayah agraria tanah ulayat di Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok,” ujar Porkot.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, serta pengakuan kepemilikan tanah ulayat atas nama masyarakat hukum adat.
Dari rangkaian tuntutan tersebut, penolakan terhadap PT Agrinas di PT Torganda dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial jika tidak disikapi secara bijak oleh pemerintah dan pihak perusahaan. Apalagi, secara konstitusional UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.









Tulis Komentar