Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Optimalkan Pengusulan Hak Integrasi
Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dalam pertemuan virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (05/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, beserta jajaran seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik untuk memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Dirjenpas menegaskan pentingnya transparansi, ketelitian, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pengusulan hak integrasi, yang mencakup Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dalam arahannya, Mashudi juga mengingatkan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia harus menjalankan proses ini dengan profesionalisme tinggi, mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Yuniarto, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat krusial dalam memberikan pedoman kepada petugas Pemasyarakatan. "Arahan Dirjenpas menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengusulan hak integrasi dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi akuntabilitas dan keadilan," ujar Yuniarto.
Melalui arahan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru semakin siap mengimplementasikan kebijakan Pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan dan keterbukaan, sehingga pelaksanaan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai harapan.









Tulis Komentar