Jaksa Masuk Sekolah di Pekanbaru, Kejati Riau Edukasi Pelajar Agar Bijak Bermedia Sosial

PEKANBARU – Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (2/2/2026). Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan di SMA Al Azhar Syifa Budi, Kota Pekanbaru, dan disambut antusias oleh para siswa.
Bertindak sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, Sukatmini, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Bijak Menggunakan Media Sosial Agar Terhindar dari Hukuman”. Materi tersebut dinilai sangat relevan dengan kehidupan pelajar di era digital saat ini.
Dalam paparannya, Sukatmini menjelaskan pemahaman dasar mengenai media sosial, informasi elektronik, serta transaksi elektronik yang kini telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menekankan bahwa kebebasan bermedia sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum.
Selain itu, para siswa juga dibekali pemahaman terkait etika bermedia sosial, di antaranya menjaga tutur kata, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta tidak mudah membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks.
“Media sosial bisa menjadi sarana yang sangat positif, namun jika disalahgunakan justru dapat menjerat penggunanya ke ranah hukum,” jelas Sukatmini di hadapan para peserta.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung interaktif. Para siswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Riau berharap para pelajar dapat semakin cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.