Korban Penganiayaan dan Perampasan HP Kecewa Lambannya Penanganan Kasus di Polres Rokan Hulu

Rohul – Korban dugaan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam yang terjadi di Jalan Tambusai Timur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polres Rokan Hulu.
Pelapor, Michael Danovan Nainggolan (27), menyampaikan hingga kini dirinya belum mendapatkan kejelasan hukum yang berarti sejak laporan tersebut dibuat. Ia menilai proses penyelidikan terkesan berjalan di tempat, sementara dirinya masih dibayangi rasa takut dan trauma.
“Sejak saya melapor, sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal kejadian ini sangat membahayakan keselamatan saya,” ujar Michael kepada awak media, baru-baru ini.
Michael mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan dan perampasan handphone tersebut terjadi saat dirinya tengah menjalankan tugas menjaga pos penjagaan PT Torganda. Dalam kejadian itu, ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik, mulai dari pemukulan hingga cekikan, serta kehilangan telepon genggam miliknya.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Rasa aman saat bekerja pun kini menjadi hal yang sulit ia rasakan.
“Handphone saya dirampas, saya dipukul dan dicekik. Ini bukan perkara sepele. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa para terlapor yang namanya telah tercantum dalam laporan polisi, sehingga perkara ini dapat segera terang-benderang dan tidak berlarut-larut.
Diketahui, kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Michael pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan responsif demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban