Pilk Ekstasi Warna Pink Menjerat Kades Koto Tandun Rohul

Rohul – hallobintang.com

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu kembali tersandung kasus narkotika. MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah aparat kepolisian menemukan satu butir pil ekstasi warna pink di dalam tas miliknya.

MT diamankan saat sedang berada di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa MT.

Penetapan status tersangka itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon, SH, MH, saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026).

“Setelah dilakukan gelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap berlanjut,” ujar AKP Tindaon.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB tersebut turut dihadiri Kapolsek Ujungbatu Kompol P. Purba, SH, serta Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendi Gusrianto, SH, MH.

AKP Tindaon menjelaskan, penangkapan MT berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba oleh seseorang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polsek Ujungbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ujungbatu.

Selain satu butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua buah tas selempang warna hitam serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti.

Saat ini, MT ditahan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status MT sebagai pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.