Bupati Rohul Instruksikan Penataan Kabel Fiber Optik, Diskominfo Jemput Bola ke Kementerian Komdigi

JAKARTA – Kesemrawutan kabel fiber optik (FO) yang menjalar di berbagai sudut kota di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya mendapat perhatian serius. Bupati Rohul, Anton, ST, MM, secara tegas menginstruksikan penataan jaringan utilitas demi mewujudkan wajah kota yang rapi, indah, dan modern.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul bergerak cepat dengan melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan strategis ini dipimpin oleh Kepala Diskominfo Rohul yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si., C.Med. Rombongan Pemkab Rohul disambut langsung oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto, ST, MT, bersama staf Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, Adlin Dwijaya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam penerapan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai solusi jangka panjang untuk menertibkan kabel FO yang selama ini tumbuh tanpa pengaturan jelas. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memfasilitasi operator seluler melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan Infrastruktur Digital, sebagaimana diamanatkan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Penataan kabel fiber optik bukan semata persoalan teknis, tetapi juga menyangkut estetika tata ruang kota. Kita ingin wajah Rokan Hulu ke depan lebih tertib, nyaman dipandang, dan berkelas,” tegas Dr. Rudy Fadrial.
Isu penataan infrastruktur pasif telekomunikasi kini menjadi perhatian nasional. Melihat keseriusan Pemkab Rohul, pihak Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi mendorong langkah cepat dan terukur secara administratif.
Hasil konsultasi merekomendasikan agar Pemkab Rohul segera mengajukan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan tembusan kepada:
Wakil Menteri Dalam Negeri (Bima Arya),
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi (cq. Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital).
Dengan terbitnya Perda dan Master Plan Infrastruktur Digital yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab Rohul akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk:
Menertibkan kabel fiber optik yang semrawut,
Mendorong pemanfaatan infrastruktur bersama antaroperator agar lebih efisien,
Memberikan kepastian hukum bagi investor dan penyedia layanan telekomunikasi.
Langkah cepat Diskominfo Rohul ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital yang tertata, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan keindahan lingkungan. Rokan Hulu pun diproyeksikan melangkah menuju daerah yang tidak hanya terkoneksi secara digital, tetapi juga nyaman secara visual