Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Pekanbaru, Owa Siamang Dijual Rp 10 Juta
Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial YUS diamankan setelah terbukti menjual owa siamang, salah satu primata langka yang dilindungi oleh hukum Indonesia.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai perdagangan satwa dilindungi. Tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli potensial melalui teknik undercover buy, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, kami berhasil menangkap pelaku. Owa siamang ini dijual seharga Rp 10 juta, meskipun transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 2 juta,” kata Kombes Muharman dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Pelaku, YUS, diketahui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik satwa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pemelihara satwa langka yang turut melanggar hukum.
“Ini adalah upaya kami dalam menjaga ekosistem dan mencegah perusakan alam,” tambahnya, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mendukung program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.
Transaksi Terungkap di Pasar Hewan
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan di Pekanbaru. Saat bertemu dengan pelaku, yang awalnya mengaku menjual burung, polisi kemudian menggali informasi lebih lanjut dan berhasil menemukan bahwa pelaku juga memperdagangkan owa siamang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa satwa langka ini berasal dari Kampar. Meskipun pelaku tidak dapat menjelaskan asal-usul owa siamang tersebut, polisi sudah melakukan pengejaran ke daerah Kampar untuk mencari pemiliknya.
Ancaman Hukum Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagai akibat dari perdagangan satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar di Riau dan di seluruh Indonesia, yang harus menghadapi sanksi tegas atas tindakan yang merusak alam dan keberagaman hayati.
Polisi Berkomitmen Lindungi Satwa Langka
Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus memerangi perdagangan satwa liar dan melindungi satwa langka, sebagai bagian dari usaha bersama dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan ekosistem di Riau. Dengan pengungkapan ini, diharapkan bisa mencegah lebih banyak lagi transaksi ilegal yang mengancam kelestarian satwa langka di Indonesia.









Tulis Komentar