Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Desa Hangtuah

PERHENTIAN RAJA – Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (18), warga Desa Kampung Pinang, dan FI (25), warga Desa Hangtuah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan, pelaku AG lebih dulu diamankan warga saat tertangkap tangan mencuri uang iuran Pos Siskamling.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui AG juga sering melakukan pencurian aki mobil bersama pelaku FI,” ujar Kapolsek.

Kejadian bermula saat warga Desa Hangtuah melaksanakan ronda malam. Mereka mencurigai gerak-gerik AG yang berjalan kaki di sekitar pos kamling. Saat diinterogasi, AG mengaku telah mengambil uang iuran pos kamling.

Tak lama kemudian, warga berdatangan dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan AG mengambil dua aki mobil serta satu karung brondolan sawit milik Suripto. Hasil pengembangan menunjukkan pelaku juga mencuri dua aki, mesin air, dan brondolan sawit milik warga bernama Suryaman.

Pelaku AG mengakui barang hasil curian disimpan di rumah pelaku FI sebelum dijual ke Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.

Warga kemudian mendatangi rumah FI dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter Y, kunci ring pas ukuran 10, 11, dan 12, obeng bunga, tang pemotong, serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.