Dikawal Ketat, 23 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Dipindahkan ke Pekanbaru
Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan memindahkan sebanyak 23 warga binaan pada Sabtu (17/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mengurangi kondisi overkapasitas di dalam lapas.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Pasir Pangarayan yang bersinergi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sebanyak 23 warga binaan tersebut dipindahkan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Pekanbaru, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi lapas yang aman dan tertib.
“Pemindahan warga binaan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pasir Pangarayan, sekaligus untuk mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas. Kami memastikan seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat, sehingga berjalan aman dan lancar,” tegas Efendi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala, serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur pemasyarakatan yang berlaku.









Tulis Komentar