Polres Kampar Amankan Remaja Terkait Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Tambang
TAMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja berinisial P (16), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Korban dalam perkara ini berinisial F dan berusia 14 tahun. Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, baik terduga pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata AKP Gian, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, S (47), melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Kampar.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024. Korban pertama kali menceritakan kejadian itu kepada bibinya, D (40). Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada Selasa (6/1/2026).
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa pertama diduga terjadi pada Agustus 2024 di rumah korban, saat orang tua tidak berada di rumah.
Setelah menerima laporan dan keterangan dari korban serta saksi-saksi, pada Senin (12/1/2026) Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang didukung Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan lanjutan dan pengumpulan barang bukti.
“Terduga pelaku kemudian kami amankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Gian.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan, penanganan perkara ini mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan









Tulis Komentar