Nasib 3.590 Pegawai Non ASN di Siak Jadi Sorotan, Pemkab Cari Jalan Tengah

Siak – Nasib 3.590 pegawai Non ASN di Kabupaten Siak yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak. Ribuan tenaga ini dinilai memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan publik di berbagai instansi.
Untuk mencari solusi terbaik, Pemkab Siak menggelar rapat khusus di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026). Rapat tersebut membahas langkah konkret agar penanganan pegawai Non ASN tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, meminta seluruh pimpinan OPD segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga Non ASN yang benar-benar dibutuhkan.
“Jumlah Non ASN yang belum masuk database BKN ada 3.590 orang. Kita ingin menemukan pola penyelesaian yang tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri pimpinan OPD, Kepala BKPSDMD Siak, Inspektorat, staf ahli, serta para asisten dan kepala bidang. Mereka membahas inventarisasi data, pemetaan kebutuhan pegawai, hingga opsi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah daerah.
Menurut Mahadar, langkah ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kita ingin ada kejelasan arah kebijakan. Kepala OPD harus jujur dan objektif mendata tenaga yang sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Siak berencana segera berkoordinasi dengan BKN untuk memperoleh petunjuk teknis dan solusi terkait status pegawai Non ASN non-database.
“Dalam waktu dekat kita akan ke BKN untuk meminta arahan agar kebijakan kita tidak bertentangan dengan aturan pusat,” pungkas Mahadar.
Pemkab Siak berharap, hasil koordinasi ini dapat memberikan kepastian bagi ribuan pegawai Non ASN, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Siak.