Polsek Tapung Hilir Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pengedar dan 3 Gram Sabu
TAPUNG HILIR – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah bengkel las yang berada di RT 008 RW 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 19 paket kecil sabu dalam plastik bening dengan berat total 3,05 gram
- Uang tunai Rp584.000
- 1 helai tisu putih
- 2 kaca pirex
- 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam
Dari hasil pemeriksaan, EY mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial KN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), beralamat di SP 6 Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Tes urine terhadap EY juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami harap warga terus memberi informasi jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.









Tulis Komentar