Duduk Santai Berujung Borgol, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kampar di Sendayan
KAMPAR UTARA – Suasana santai di teras rumah mendadak berubah mencekam. Dua pria yang asyik duduk-duduk di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, tak menyangka aktivitas mereka telah lama dipantau polisi. Dalam operasi cepat dan senyap, jajaran Polsek Kampar berhasil membekuk dua pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat bruto 58,05 gram, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, dan NU (33), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan. Keduanya ditangkap saat duduk santai di teras rumah CI, lokasi yang ternyata kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kedua pelaku ini merupakan pengedar. Mereka kami amankan saat sedang duduk santai di depan teras rumah pelaku CI,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di RT 01 RW 02 Dusun Kapur. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, saya perintahkan tim untuk turun melakukan penyelidikan,” jelas AKP Asdisyah.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Didi Herfiandi. Tak butuh waktu lama, tim menemukan CI dan NU berada di rumah CI. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah CI dan pada badan kedua pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan tujuh paket sabu di rumah pelaku CI,” terang Kapolsek.
Saat diinterogasi, CI mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari NU. Sementara NU mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial OS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kampar.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa CI merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung metamfetamin.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 7 paket sabu dalam plastik bening
- 5 ball plastik klip
- 2 timbangan digital
- 2 dompet warna abu-abu
- 2 unit handphone
- Uang tunai Rp510.000
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 69 ayat (2) KUHP,” pungkas AKP Asdisyah Mursyid.
Polsek Kampar kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.









Tulis Komentar