Lagi dan Lagi, Aksi Pencurian di Air Tiris Terekam CCTV, Residivis Dibekuk Polisi
KAMPAR – Lagi dan lagi, aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kampar berhasil diungkap. Seorang pria berinisial PR (36), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dibekuk polisi setelah aksinya mencuri di dua lokasi terekam kamera CCTV.
PR diketahui melakukan pencurian di Ruko Reza Bangunan dan Toko Alat Tulis Poster Kelana. Aksi pertamanya terjadi pada Minggu (4/1/2026) dini hari. Namun, kejadian tersebut baru diketahui korban setelah mengecek rekaman CCTV dan kemudian melapor ke Polsek Kampar pada Kamis (8/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak cepat.
“Dari hasil pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi pelaku berinisial PR. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini terungkap ketika korban Reza (38) membuka ruko miliknya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang KM 51, Kecamatan Kampar. Ia mendapati satu unit tablet Samsung Galaxy yang biasa berada di meja kasir telah hilang, begitu juga uang tunai Rp1 juta di dalam laci.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dalam ruko sekitar pukul 02.53 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Kampar.
Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Didi Herfiandi bersama tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di Gang Ikhlas, Kelurahan Air Tiris, tepatnya di rumah salah satu warga. Saat digerebek, PR ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kain dan kasur.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Selain di Ruko Reza Bangunan, ia juga melakukan pencurian di Toko Poster Kelana pada Kamis (1/1/2026),” tambah Kapolsek.
Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, pulpen, pensil, benang bogor, dan spidol. Kerugian yang dialami Toko Poster Kelana diperkirakan mencapai Rp1.350.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, tidak ada kejahatan yang luput dari kami. Jangan coba-coba berbuat kriminal di wilayah hukum Polsek Kampar, pasti akan kami tindak,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.









Tulis Komentar