Hendak Transaksi di Gudang, Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kampar Kiri

GUNUNG SAHILAN, KAMPAR — Upaya

peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi di sebuah gudang, Selasa (6/1/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lipat Kain, Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku diketahui berinisial AM (40), warga Dusun Vilapu Sripinang, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,06 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Sungai Selero,” ujar Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mencurigai sebuah gudang yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan pelaku AM di dalam gudang. Dari penguasaannya, ditemukan satu paket sedang diduga sabu-sabu,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AN, yang kini masih dalam pengembangan dan pengejaran aparat kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kampar Kiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP,” pungkas Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.