Perkuat Sinergi, Tim Fasilitasi Konflik Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak Gelar Rapat Koordinasi

Siak – Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan konflik kehutanan dan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Rapat dilaksanakan di Kantor Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah yang berlokasi di Komplek Perumahan Dinas Sungai Betung, Kabupaten Siak.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, serta diikuti oleh seluruh tim fasilitasi dan perangkat daerah terkait yang tergabung dalam penanganan konflik hutan dan pertanahan di wilayah Kabupaten Siak.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta menyusun rencana kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk menyelaraskan langkah strategis agar proses penyelesaian konflik dapat berjalan secara terkoordinasi, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Fauzi Asni yang mewakili Bupati Siak menegaskan bahwa pembentukan sekretariat dan tim fasilitasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sekretariat ini dibentuk untuk membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat, sejalan dengan program dan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Siak,” ujarnya.

Ia juga menekankan tingginya harapan masyarakat terhadap tim fasilitasi agar mampu menghadirkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum.

“Harapan masyarakat sangat besar kepada kita. Oleh karena itu, sebagai tim, kita harus mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat dan membantu Bupati serta Wakil Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses fasilitasi dan penyelesaian konflik hutan serta hak atas tanah di Kabupaten Siak dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.