Awal Tahun 2026, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Terbaru

Pasir Pengaraian – hallobintang.com

Mengawali tahun 2026 dengan semangat pembaruan dan pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar kegiatan Sambung Rasa yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Sunu Istiqomah Danu, serta Komandan Jaga. Sosialisasi tersebut diikuti antusias oleh seluruh warga binaan.

Dalam pemaparannya, Kalapas Efendi menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa semangat reformasi hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah penerapan pidana sosial, yang menitikberatkan pada aspek edukatif dan pemulihan.

“Momentum awal tahun ini kita jadikan sebagai titik balik dan harapan baru. KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku, salah satunya mengatur pidana sosial yang mengedepankan nilai keadilan dan pembinaan,” ujar Efendi.

Kalapas juga menegaskan pentingnya menjadikan masa pidana sebagai pelajaran hidup yang berharga. Ia mengingatkan warga binaan agar berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti.

“Jadikan masa pembinaan ini sebagai bekal perubahan diri. Setelah keluar dari Lapas, jangan mau kembali lagi ke Lapas,” tegasnya.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Dalam sesi dialog terbuka, Kalapas memberikan ruang kepada warga binaan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun permasalahan yang dihadapi selama menjalani pembinaan.

“Jika ada keluhan atau permasalahan, silakan sampaikan. Mari kita jaga bersama situasi Lapas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Melalui kegiatan Sambung Rasa dan Sosialisasi KUHP–KUHAP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap dapat memperkuat komunikasi antara petugas dan warga binaan, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum serta semangat perubahan positif, sejalan dengan arah baru sistem pemasyarakatan dan pembaruan hukum pidana nasional.