Polsek Tapung Kejar Pelaku Curat hingga Medan, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AN (47) berhasil diringkus di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah hukum Polsek Tapung.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) oleh tim Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal, dengan dukungan personel Polsek Deli Tua.

Kasus ini bermula saat korban Alboin (59), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, meninggalkan rumahnya untuk beribadah ke gereja pada Minggu (23/11/2025) pagi. Namun sepulang dari gereja, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

“Korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa emas, dua buah celengan, serta satu unit sepeda motor. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Selasa (6/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berangkat ke gereja bersama, namun menggunakan kendaraan terpisah.

“Korban menggunakan mobil, sedangkan pelaku mengendarai sepeda motor Supra X 125. Setibanya di gereja, pelaku berpura-pura pulang, lalu memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas Kompol David.

Tak hanya menggasak harta benda, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut diketahui dijual di Pekanbaru sebelum pelaku melarikan diri ke Kota Medan.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Medan,” tambah Kapolsek.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Parang II, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kompol David.