Awal Tahun “Tancap Gas”, Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan
KAMPAR — Kinerja cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kampar di awal Tahun 2026. Baru tiga hari memasuki tahun baru, Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Pelaku berinisial AS (25), warga setempat, berhasil diringkus aparat di kediamannya pada Sabtu (3/1/2026) tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pemilik toko mendapati ruko dalam kondisi berantakan dengan pintu rusak. Setelah menelusuri rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil analisis CCTV, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada pelaku AS.
“Setelah informasi valid kami peroleh, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” tambah Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci inggris, parang, gergaji, gunting, tali nilon, empat gembok, meteran, jaket, satu set kunci pass, mata burr, serta barang lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Kampar dalam menciptakan rasa aman, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat di wilayah hukumnya.









Tulis Komentar