Polres Kuansing Ungkap Kasus PETI di Desa Jake, Satu Pemuda Diamankan
KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial E (36) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal aktivitas tambang emas ilegal.
Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan kerja tambang ilegal yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Seorang pekerja tambang ilegal tertimbun tanah akibat longsornya dinding lubang galian saat melakukan penyedotan material emas tanpa izin bersama dua rekannya.
Saat lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter, dinding tanah tiba-tiba longsor dan menimpa korban. Dua rekan korban berhasil keluar dari lubang dan segera meminta bantuan warga sekitar.
Pasca kejadian, tersangka E melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, di rumah keluarganya. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Kuansing, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat mengenai lokasi tersangka. Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H., bersama tim langsung melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka E merupakan laki-laki kelahiran Pantai Rajo, 2 Maret 1989, beragama Islam, bekerja sebagai swasta, dan berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah.









Tulis Komentar