102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Terima Remisi Natal 2025
Pasir Pangarayan – Kabar sukacita Natal menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan. Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Bahkan, satu orang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan kepada perwakilan Warga Binaan dalam rangkaian perayaan Natal di lingkungan lapas.
Dari total 102 WBP penerima remisi, dua orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Rinciannya, satu orang langsung dinyatakan bebas, sementara satu orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti subsider.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi merupakan apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin menurun.
“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada Warga Binaan yang benar-benar memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kalapas saat membacakan sambutan Menteri.
Ia juga menekankan bahwa paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar Narapidana dan Anak Binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan pembaruan hidup bagi Warga Binaan, sejalan dengan nilai-nilai Natal yang penuh kasih, pengampunan, dan harapan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sebagaimana ditekankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.









Tulis Komentar