Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri, Polisi Bergerak Cepat
KAMPAR – Aksi nekat seorang pria berujung penjara. Polsek Kampar berhasil menangkap AR (34), pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (23/12/2025).
Penangkapan dilakukan saat AR bersembunyi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Aksi pelaku yang terekam CCTV menjadi petunjuk kuat bagi polisi dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati dan cemburu.
“Pelaku tidak terima mantan istrinya menolak rujuk dan sudah memiliki pacar baru. Dalam kondisi emosi, pelaku nekat membakar rumah korban,” ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).
Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi mata, Yuda Aria Pratama, yang merupakan tetangga korban, melihat api berasal dari loteng ruang tamu rumah milik Resti Novela. Saat itu korban telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar bersama warga sekitar segera turun ke lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada AR, yang tak lain merupakan mantan suami korban.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian material akibat kebakaran ditaksir mencapai ± Rp650 juta. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kampar guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.









Tulis Komentar