Lagi-lagi Kejati Riau Tunjukkan Taring, SPBU di Kota Garo Disita dalam Skandal PI 10 Persen PT SPRH

PEKANBARU, RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali membuat gebrakan besar. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), penyidik menyita satu aset strategis berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kampar.

SPBU yang disita tersebut berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau sebagai bagian dari penelusuran aliran dana sekaligus upaya pengamanan aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyitaan dilakukan pada Jumat (12/12) di wilayah Kabupaten Kampar. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus PI 10 persen PT SPRH ini terus bergulir dan kian menguak fakta baru. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka masing-masing adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan.

Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan pada Senin (15/12) dan keduanya langsung ditahan pada malam harinya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar. Nilai tersebut menjadi pijakan kuat bagi Kejati Riau untuk terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendapatkan gambaran utuh dan menyeluruh,” tegas Zikrullah.

Langkah tegas Kejati Riau ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan sumber daya strategis daerah, tidak akan dibiarkan. Publik kini menanti, sejauh mana kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat di balik layar