Skandal Dana PI Blok Rokan Menggurita, Kejati Riau Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru, Senin (15/12/2025), dengan total kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah MA, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Riau dan dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara.

Penyidik mengungkapkan, MA dan DS diduga berperan bersama dua tersangka sebelumnya, R dan Z, dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta penggelembungan harga (mark-up) pembelian lahan Company Yard. Modus tersebut menjadi pintu masuk kebocoran dana PI Blok Rokan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60. Nilai fantastis ini semakin menegaskan seriusnya penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana strategis sektor energi tersebut.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 15 Desember 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang adanya tersangka lain seiring pendalaman penyidikan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari langkah konkret penegakan hukum dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.