Polda Riau & Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu, Selamatkan 159 Ribu Jiwa

Pekanbaru – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram dari jaringan internasional.

Operasi ini bukan hanya menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari bahaya narkoba, tapi juga mencegah peredaran gelap narkoba senilai lebih dari Rp31,8 miliar di pasar ilegal. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa Polda Riau tak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba merusak masa depan masyarakat Riau,” ujarnya tegas dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025).

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dua pria asal Sumatera Selatan berinisial DE (32) dan LH (33) berhasil ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu melalui jalur laut dari negara tetangga.

“Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat, pada Minggu (12/10),” jelas Putu.

Dibungkus Rapi di Mobil Avanza Putih Petugas yang telah membuntuti kendaraan pelaku akhirnya melakukan penyergapan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan tabrakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus sabu yang disembunyikan secara profesional di dalam door trim dan tangki cadangan mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu dari luar negeri menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, lalu dilanjutkan ke Kota Dumai, Riau. Riau, Jalur Rawan Penyelundupan Internasional Kombes Putu menekankan bahwa wilayah Riau, khususnya jalur lautnya, masih menjadi salah satu jalur strategis dan rawan dalam penyelundupan narkoba lintas negara.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata kerja keras dan sinergi antarlembaga dalam memerangi kejahatan narkotika. Ini adalah salah satu kasus terbesar di Riau sepanjang 2025,” tandasnya.

Kini, kedua tersangka tengah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.