Polisi dan TNI Kembali Grebek Galian C Ilegal di Kampar Kiri Hilir
KAMPAR KIRI HILIR – Aksi tegas aparat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR kembali menggelar razia Galian C ilegal di wilayah Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku yang diduga sebagai operator alat berat berhasil diamankan bersama dengan satu unit ekskavator yang tengah digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas galian C tanpa izin. Satu orang berinisial AN (37), warga Desa Simalinyang, kami amankan saat sedang mengoperasikan alat berat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim, Intel Korem, dan Intel Kodim menyita alat berat jenis Hitachi MF210 berwarna oranye, serta buku catatan transaksi jual beli material berupa tanah urug, sirtu, dan timek.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, serta Pasal 55 KUHP.
AKP Gian menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tutupnya.









Tulis Komentar