Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rokan Hulu, Kerugian Negara Capai Rp 24,5 Miliar
Rokan Hulu, 9 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan tiga tersangka baru berinisial MS, S, dan R dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/10).
Dalam pengusutan yang telah berlangsung lebih dari setahun, tim penyidik mengungkap adanya praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, di luar nama-nama petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 24,53 miliar, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Provinsi Riau.
Modus dan Peran Tersangka
-
MS, selaku Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, diduga lalai menjalankan tugasnya, karena tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Menteri Pertanian. Kelalaiannya membuka celah terjadinya penyimpangan besar dalam distribusi pupuk.
-
Sementara itu, S dan R diketahui mengelola Kios UD. Sei Kuning Jaya bersama terdakwa SM, dan menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 yang melarang distribusi pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Alat Bukti Lengkap, Tersangka Ditahan
Kejari Rokan Hulu menyatakan telah mengantongi cukup alat bukti dari pemeriksaan 108 saksi, 4 ahli, serta laporan hasil audit resmi keuangan negara. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik meyakini MS, S, dan R bertanggung jawab secara pidana atas penyimpangan yang terjadi.
Ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kejari: Penindakan Akan Berlanjut
Kepala Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa penindakan dalam kasus ini masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus mendalami aliran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penyaluran yang seharusnya membantu petani justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Dr. Rabani.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan distribusi subsidi, khususnya sektor pertanian, harus dilakukan secara ketat dan transparan









Tulis Komentar